Jumat, 16 Januari 2015

PROSEDUR LEGALISASI PERUSAHAAN MITRANET

Prosedur Legalisasi Perusahaan MitraNet

11)     NPWP
Langkah pertama perusahaan MitraNet dalam melegalisasikan perusahaannya adalah membuat NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegunaan NPWP ini :
  • Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  • Sebagai Identitas wajib pajak
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 

Syarat membuat NPWP Perusahaan :
  • Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
  • Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa anda dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
  • Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga anda berdomisili.

Karena perusahaan MitraNet masih dalam status berskala kecil dan menengah dengan modal kurang dari 50 juta, maka NPWP perusahaan tidak diwajibkan dibuat. Tetapi pemilik perusahaan tersebut yang diwakilkan oleh direktur, bapak Miftahul Huda, S.E. diwajibkan dalam pembuatan NPWP perorangan. Dan pada gambar berikut ini merupakan contoh bentuk NPWP :


22)      SIUP

Langkah kedua yang direncanakan perusahaan MitraNet dalam proses melgalisasikan perusahaannya adalah membuat SIUP. Berdasarkan asset modal dan kekayaan yang dimiliki oleh MitraNet belum mecapai lebih dari 50 juta, maka SIUP belum diwajibkan pada perusahaan ini. Tetapi dalam Tahun selanjutnya apabila asset dan kekayaannya mencapai lebih 50 juta maka MitraNet diwajibkan membuat SIUP tersebut sesuai dengan persyaratan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Tahapan dan Persyaratan
1.  Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6

Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Contoh Bentuk SIUP dapat dilihat pada gambar berikut :



33)      AKTA NOTARIS
Dalam berbisnis juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris. Dikarenakan MitraNet belum disebut dan dilegalitaskan sebagai PT, CV dan lain-lain, maka Direktur MitraNet belum memutuskan untuk membuat aktanotaris sebagai legalitas perusahaan. Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta.
  2. badan akta.
  3. akhir atau penutup akta.

(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. judul akta
  2. nomor akta
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

(3) Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  1. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
  3. Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Sehingga, dalam  membuat akta notaries ditujukan kepada notaris. Dalam membuat akta notaris persiapkan terlebih dulu:
  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa besar modal awal. khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, sehingga jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan sah sebagai nama perusahaan tersebut.
                                                          contoh akta notaris


4)      SPT
Dikarenakan modal dan asset kekayaan MitraNet dibawah 50 juta dan belum di legalitaskan menjadi PT, CV atau perusahaan yang terlegalitaskan secara hukum, maka untuk pembuatan SPT Perusahaan belum diwajibkan, akan tetapi pemilik atau Direktur perusahaan diwajibkan membuat SPT.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1771
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.


Rabu, 07 Januari 2015

ANALISIS DESAIN MODEL GRAFIS DALAM VIDEO ANIMASI TRANSFORMERS BUATAN INDONESIA

ANALISIS DESAIN MODEL GRAFIS DALAM  VIDEO ANIMASI TRANSFORMERS BUATAN INDONESIA

Berbagai film box office buatan Hollywood telah meramaikan jagat perfilman dunia. Salah satu film fiksi yang paling fenomenal dan banyak di tunggu oleh para pecinta film luar negeri tentu saja Transformer masuk di antara. Transformer yang di sutradarai oleh Michael Bay ini menjadi salah satu film tersukses yang pernah rilis dan menghiasi studi bioskop tanah air. Film bergendre sci-fi action ini menggambarkan sekumpulan robot yang berasal dari planet bernama ‘Autobot‘ yang kemudian pindah ke bumi. Sekumpulan robot pun terbagi menjadi dua kubu yakni oleh para ‘Autobot‘ dan ‘Decepticon‘.

Film yang telah dirilis selama 3 series dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini memang sudah menjadi film tersukses yang pernah ada. Namun kali ini, anak bangsa membuktikan kemampuannya bahwa mereka dapat menciptakan dan menunjukkan kreatifitas yang mampu bersaing. Anak bangsa inipun dengan menciptakan film animasi dari film ‘Transformer’ animasi khas Indonesia.

            Di dalam video yang berdurasi 4 menit 12 detik tersebut dapat kita lihat model atau animasi yang dibuat oleh animator dengan menggunakan konsep 3D, dimana dapat kita lihat penampilan dari gambar, saat animasi dijalankan mirip dengan kehidupan nyata. Dimana object yang ada di dalam video tersebut dapat berubah-ubah, mulai dari bus, motor dan lain-lainnya dapat berubah sempurna menjadi sebuah robot.

            Di dalam video tersebut juga diberikan effect animasi dan fokus suatu animasi, dimana dengan adanya animasi dan fokus terhadap sebuah animasi maka akan membuat kualitas sebuah animasi menjadi baik. Untuk contoh videonya dapat dilihat disini :



cukup sekian tentang analisis videonya jangan lupa tinggalkan komentar :)

KOMPARASI SOFTWARE 3D ANIMATION

Pada tugas softskill kali ini saya akan membahas tentang komparasi software 3D animasi, software yang ingin kenalkan yaitu blender, 3D Max dan Maya. Pada ketiga software tersebut saya hanya menggunkan blender. Pada blender saya membuat ruang belajar sedangkan untuk 3D max dan maya saya mengambil dari video youtube sebagai contoh.


Komparasinya adalah :
1.      Blender
Blender adalah perangkat lunak untuk grafis 3 dimensi yang gratis dan populer di kalangan desainer. Blender dapat digunakan untuk membuat animasi 3 dimensi.

Kelebihan dari blender :

o    kemampuan 3D animasi yang bagus
o    memiliki pengaturan animasi
o    mudah digunakan
o    menggunakan open GL sehingga membuat animasi lebih bagus
o    mempunyai pengaturan texture dan material yang baik
o    tidak memakan resource yang terlalu besar
o    tool yang banyak dan mudah digunakan
o    open source dan berjalan di semua platfom
o    tidak berbayar 

Saya akan menjelaskan salah satu cara dari penggunaan blender :
Disini saya akan membuat sebuah poster, berikut langka-langkahnya. Pertama-tama kita “Add” > “Cube”, atur menjadi pipih sperti berikut :



Kemudian kita klik “Matreial” > New. Kemudian kita klik “Textures” > New lalu pada “Type” kita pilih “Image or Movie”. Lalu pilih gambar yang diinginkan dengan cara “Open” dan pilih gambar, seperti berikut :



Setelah itu kita lihat lagi di “Material” seperti berikut :


Jika sudah seperti diatas, untuk melihat hasil kita klik “F12” : 

Untuk mengatur letak poster kita gunakan “R” denga garis-garisnya. Dan berikut merupakan program yang saya buat yaitu ruangan belajar :

2.      3D Max
3ds Max adalah salah satu paket perangkat lunak yang paling luas digunakan sekarang ini, karena beberapa alasan seperti penggunaan platform Microsoft Windows, kemampuan mengedit yang serba bisa, dan arsitektur plugin yang banyak.
Kelebihan dan kekurangan 3D Max :
o    3D animasi yang sangat baik
o    memakan banyak resource dikarenakan terdapat banyak tool penting
o    mempunyai tool yang sangat banyak
o    lebih diperuntukkan desain interior
o    pembuatan animasi sangat baik
o    mempunyai skala yang lebih detail
o    close source


3.   Maya 
Maya adalah sebuah perangkat lunak grafik komputer 3D dibuat oleh Alias Systems Corporation (Diakuisisi oleh Autodesk, Inc. pada tahun 2006). Maya digunakan dalam industri film dan TV, dan juga untuk permainan video komputer. Maya digunakan dalam pembuatan animasi Upin Ipin. Kelebihan dari program ini adalah proses pembuatan Animasi yang relatif lebih mudah dibandingkan perangkat 3D lainnya.

Kelebihan dan kekuranga Maya :

o    diperuntukkan untuk pembuatan film
o    3D animasi yang sangat bangus
o    tool yang banyak lebih untuk sebuah desain film
o    mempunyai effect animasi yang baik
o    close source