Prosedur Legalisasi Perusahaan
MitraNet
11) NPWP
Langkah pertama perusahaan MitraNet
dalam melegalisasikan perusahaannya adalah membuat NPWP. NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau
identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di
bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib
mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan
melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak
untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system
self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib
Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegunaan NPWP ini :
- Sebagai
sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai
Identitas wajib pajak
- Menjaga
ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
Syarat membuat NPWP Perusahaan :
- Fotokopi salah
satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau
Direktur dari perusahaan/badan.
- Fotokopi salah
satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP
pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
- Fotokopi Akta
Pendirian Perusahaan/Badan
- Surat
Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa anda dapatkan di kantor
kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili.
Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan
Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau
alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian
Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
- Formulir
Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga
merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP
perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga
anda berdomisili.
Karena perusahaan MitraNet masih dalam status berskala kecil
dan menengah dengan modal kurang dari 50 juta, maka NPWP perusahaan tidak
diwajibkan dibuat. Tetapi pemilik perusahaan tersebut yang diwakilkan oleh
direktur, bapak Miftahul Huda, S.E. diwajibkan dalam pembuatan NPWP perorangan.
Dan pada gambar berikut ini merupakan contoh bentuk NPWP :
22) SIUP
Langkah kedua yang direncanakan perusahaan MitraNet dalam
proses melgalisasikan perusahaannya adalah membuat SIUP. Berdasarkan asset
modal dan kekayaan yang dimiliki oleh MitraNet belum mecapai lebih dari 50
juta, maka SIUP belum diwajibkan pada perusahaan ini. Tetapi dalam Tahun
selanjutnya apabila asset dan kekayaannya mencapai lebih 50 juta maka MitraNet
diwajibkan membuat SIUP tersebut sesuai dengan persyaratan
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis
SIUP :
-
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500
Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha
-
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Tujuan
pembuatan SIUP adalah untuk
mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya
kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat
SIUP
1.
sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2.
mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3.
syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Tahapan
dan Persyaratan
1.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang
dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk
mengurus perizinan.
2.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000
yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi
kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat –
syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
3.
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing
masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap
daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat
SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan
Terbatas (PT)
-
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
-
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
-
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
-
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-
Fotocopy Izin Gangguan / HO
-
Fotocopy NPWP perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
-
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi
berwenang
-
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
-
Fotocopy Izin Gangguan / HO
-
Fotocopy NPWP perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan
Comanditer (CV)
-
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri
-
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
-
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-
Fotocopy Izin Gangguan / HO
-
Fotocopy NPWP perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan
Perseorangan (PO)
-
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
menerbitkan SIUP tersebut
-
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
-
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
-
Fotocopy TDP Kantor Pusat
-
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Contoh
Bentuk SIUP dapat dilihat pada gambar berikut :
33) AKTA NOTARIS
Dalam berbisnis juga
memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris.
Dikarenakan MitraNet belum disebut dan dilegalitaskan sebagai PT, CV dan
lain-lain, maka Direktur MitraNet belum memutuskan untuk membuat aktanotaris
sebagai legalitas perusahaan. Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan
atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan
pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan
utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana
serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta
tersebut.
Akta juga dibedakan
yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan
sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan
oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta
diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur
dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris
(1) Setiap Akta Notaris terdiri atas:
- awal
akta atau kepala akta.
- badan
akta.
- akhir
atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
- judul
akta
- nomor
akta
- jam,
hari, tanggal, bulan, dan tahun
- nama
lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
- Keterangan
mengenai kedudukan bertindak penghadap.
- Isi
akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan,
dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
- Uraian
tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l
atau Pasal 16 ayat (7).
- Uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta
apabila ada.
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
- Uraian
tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau
uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan,
atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti
Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan
pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil
dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka
akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan
Pasal 1320 KUHPerdata):
- Adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah
pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam
kontrak.
- Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum
yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya.
Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan
bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
- Adanya
suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan
atau barang yang jelas.
- Adanya
kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak
bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik
tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut
batal demi hukum.
Apapun bentuk usahanya
PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta
notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Sehingga, dalam membuat akta notaries ditujukan kepada notaris.
Dalam membuat akta notaris persiapkan terlebih dulu:
- Bentuk
badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
- Nama
perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
- Siapa
yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
- Berapa
besar modal awal. khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan
menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
- Notaris
akan mengecek nama yang kita ajukan, sehingga jangan sampai nama tersebut
sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan sah sebagai nama
perusahaan tersebut.
contoh akta notaris
4)
SPT
Dikarenakan modal dan asset kekayaan
MitraNet dibawah 50 juta dan belum di legalitaskan menjadi PT, CV atau
perusahaan yang terlegalitaskan secara hukum, maka untuk pembuatan SPT
Perusahaan belum diwajibkan, akan tetapi pemilik atau Direktur perusahaan
diwajibkan membuat SPT.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak,
objek pajak
dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada
beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
- formulir 1771
- formulir 1770
- formulir 1770S
- Digunakan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih
dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00
setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir
1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- formulir 1770 SS
- formulir
SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya
tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
- Bukti Potong 1721- A1 dan atau
1721- A2
- Formulir
keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak
yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT
dilaporkan.
Cara
mengisi dan penyampaian SPT adalah :
- Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat
izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi
SPT adalah :
- Wajib Pajak PPh
- Sebagai
sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
- penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta
dan kewajiban;
- pemotongan/
pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak
- Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang :
- pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau
melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Pemotong/ Pemungut Pajak
- Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong
atau dipungut dan disetorkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar