Kamis, 27 November 2014

Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)



Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP ini :
  • Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  • Sebagai Identitas wajib pajak
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 

Syarat membuat NPWP Perusahaan :
  • Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
  • Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan

  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa anda dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
  • Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? anda tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Silahkan anda isi sesuai dengan data yang anda miliki (syarat 1-4).

Untuk pembuatan akta notaris akan dijelaskan pada blog berikut ini :
cumbelgul.blogspot.com
Untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dijelaskan pada blog berikut ini : 
http://lalayulia.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha.html.
Untuk Organisasi Perusahaan yang akan di survei sebagai informasi segala pembuatan surat-surat izin usaha, yaitu PT. MitraNet akan dijelaskan pada blog berikut :
masyhurimahbub.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar