Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas
bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang
perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan
diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk
mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self
assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib
Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegunaan NPWP ini :
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Syarat membuat NPWP Perusahaan :
- Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau
Direktur dari perusahaan/badan.
- Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP
pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa anda dapatkan di kantor
kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili.
Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan
Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau
alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian
Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
- Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga
merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir
pengajuan NPWP perusahaan ini? anda tidak perlu bingung, formulir pengajuan
NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat
perusahaan/badan/yayasan/lemabaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor
pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP
apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir
pengajuan NPWP perusahaan/badan. Silahkan anda isi sesuai dengan data yang anda
miliki (syarat 1-4).
Untuk pembuatan akta notaris akan dijelaskan pada blog berikut ini :
cumbelgul.blogspot.com
Untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dijelaskan pada blog berikut ini :
http://lalayulia.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha.html.
Untuk Organisasi Perusahaan yang akan di survei sebagai informasi segala pembuatan surat-surat izin usaha, yaitu PT. MitraNet akan dijelaskan pada blog berikut :
masyhurimahbub.blogspot.com
Untuk pembuatan akta notaris akan dijelaskan pada blog berikut ini :
cumbelgul.blogspot.com
Untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dijelaskan pada blog berikut ini :
http://lalayulia.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha.html.
Untuk Organisasi Perusahaan yang akan di survei sebagai informasi segala pembuatan surat-surat izin usaha, yaitu PT. MitraNet akan dijelaskan pada blog berikut :
masyhurimahbub.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar